Ujungmanik, 12 Oktober 2023, Dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya, Desa Ujungmanik di Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, telah merumuskan janji pelayanan yang “R A P I” dan motto “U N I K”. Kedua inisiatif ini mencerminkan komitmen Desa Ujungmanik dalam mewujudkan pelayanan publik yang unggul, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakatnya.

Janji Pelayanan “R A P I”

  1. Ramah dan Tersenyum: Pelayanan yang dihadirkan oleh pemerintah Desa Ujungmanik senantiasa ditandai dengan keramahan dan senyuman dari para petugas pelayanan. Masyarakat dihadapkan dengan lingkungan yang ramah dan penuh kehangatan, menciptakan suasana yang nyaman dan menyenangkan.
  2. Amanah: Desa Ujungmanik memegang prinsip integritas yang tinggi dalam menjalankan pelayanan publik. Kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat diperlakukan dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas serta etika dalam setiap aspek layanan.
  3. Pro Aktif: Pelayanan yang responsif dan proaktif merupakan karakteristik penting dalam Desa Ujungmanik. Mereka tidak hanya menunggu permintaan dari masyarakat, tetapi juga secara aktif mengidentifikasi masalah dan kebutuhan potensial, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberikan solusi terbaik.
  4. Ikhlas: Semua upaya pelayanan di Desa Ujungmanik dilandasi oleh niat ikhlas untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Keikhlasan ini tercermin dalam setiap tindakan, memberikan jaminan bahwa pelayanan diberikan dengan tulus dan tanpa pamrih.

Motto Pelayanan “U N I K”

  1. Utama (Mengutamakan Mutu Pelayanan): Mutu pelayanan adalah fokus utama dalam setiap aspek di Desa Ujungmanik. Mereka selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan standar kualitas yang tinggi, mengupayakan peningkatan terus-menerus.
  2. Normatif (Memberikan Pelayanan Sesuai Peraturan): Setiap pelayanan yang disediakan oleh Desa Ujungmanik dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap norma dan regulasi adalah prinsip inti dalam menyelenggarakan pelayanan yang adil dan transparan.
  3. Informatif (Siap Melakukan Terobosan): Desa Ujungmanik siap berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mereka tidak hanya puas dengan status quo, melainkan selalu berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan baru yang mampu menghadirkan layanan yang lebih baik dan lebih efisien.
  4. Kooperatif (Kerja Sama yang Harmonis): Kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam pelayanan publik. Desa Ujungmanik mendorong kerja sama yang harmonis antara petugas pelayanan, antara petugas dan pemohon, serta dengan seluruh elemen masyarakat. Semua pihak berperan dalam menciptakan pelayanan yang sinergis dan efektif.

Dengan janji pelayanan yang “R A P I” dan motto “U N I K”, Desa Ujungmanik telah menciptakan landasan yang kokoh untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan unggul. Inisiatif ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan yang mendalam antara pemerintah dan warga.

Bagikan Berita