Infografis APBDes DESA Ujungmanik Tahun 2023

Ujungmanik, 05 April 2-23. Dasar Peraturan Desa Ujungmanik Nomor 36 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ujungmanik ditetapkan sebagai berikut :

Pendapatan

Pendapatan Desa Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 3.413.248.600,- ( Tiga Milyard Empat Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan ribu Enam Ratus Rupiah

dengan rincian Rp. 651.000.000,- bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Rp. 1.711.914.000 dari Dana Desa, Rp. 579.325.000,- dari alokasi Dana Desa, Rp. 110.104.000,- dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusu Daerah, Rp. 165.000.000,- dari Bankeu Kabupaten, Rp. 190.000.000 BanProf, dan Rp. 5.705.600,- dari pendapatan Lain.

Belanja

Total Belanja Tahun 2023Rp. 3.408.248.600,-, terdiri dari Rp. 1.339.182.600 Belanja Bidang Pemerintahan, Rp. 1.224.925.000,- Belanja Bidang Penyelenggaraan Pembangunan, Rp. 232.300.000,- Bidang Pembinaan Masyarakat, Rp. 360627.000 Belanja pada Bidang Pemberdayaan, dan pada penanganan Bencana dan keadaan darurat dianggarkan Rp. 251.214.000

Pembiayaan

Pada Pembiayaan Pada Tahun 2023 direncanakan penanaman Modal pada BUMDesMa sebesar Rp. 5.000.000

Bagikan Berita